Senin 24 Feb 2020 18:30 WIB

DPRD DIY Minta Percepatan Pencetakan KTP-El

Proses pencetakan KTP-el memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pembuatan KTP Elektronik Jogja. Warga antre membuat KTP Elektronik di Balaikota Yogyakarta, Kamis (20/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pembuatan KTP Elektronik Jogja. Warga antre membuat KTP Elektronik di Balaikota Yogyakarta, Kamis (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL –- Komisi A DPRD DIY meminta adanya percepatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini dikarenakan masih banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el.

Sekretaris DPRD DIY, Retno Sudiyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait proses layanan administrasi kependudukan. Terutama pencetakan KTP-el yang prosesnya memakan waktu lama.

Hal ini ia katakan usai melaksanakan kunjungan kerja Monitoring Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Sedayu, Bantul, Senin (24/02). Ia menyebut, proses pencetakan KTP-el memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun.

"Banyak keluhan mengenai pembuatan KTP-el, Kecamatan Sedayu harus siap. Saat masyarakat sudah maju jangan sampai layanan itu terabaikan. Apa saja kendala dan kesulitannya, kita perlu melihat capaiannya,” kata Retno.

Tidak hanya pencetakan KTP-el, namun pembuatan Kartu Keluarga (KK) pun juga memakan waktu lama. Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk ikut serta melakukan percetakan KTP-el dan pembuatan KK ini.

Kecamatan Sedayu hanya salah satu contoh saja. Wilayah lain di DIY juga mengalami hal yang sama. Prinsipnya, papar dia, jangan sampai masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil apalagi warga yang sudah sepuh.

Pihaknya pun akan terus melakukan monitoring dan mengawal agar hal ini dapat dilaksanakan. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat pun dapat terwujud dengan baik. “Kita tunggu Maret nanti, kita terus memonitor,” katanya.

Camat Sedayu, Sarjiman mengatakan, keterlambatan proses pelayanan ini dikarenakan berbagai faktor dari pemerintah pusat. Selama ini kendala yang dialami terkait lambatnya blangko KTP-el yang dikirim dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Bantul.

Sehingga, keterlambatan tersebut menyebabkan warga harus menunggu lama untuk mendapatkan KTP-el. Ia pun tidak menampik prosesnya mencapai satu tahun.

"Selama KTP belum jadi, warga hanya mengandalkan surat keterangan pengganti KTP. Bahan e-KTP tergantung pusat. Sangat tidak memuaskan pelayanan ini jika selama setahun warga memegang surat keterangan. Layanan KTP belum clear sampai saat ini. Ini menjadi PR besar kami,” jelasnya.

Walaupun begitu, melalui Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) satu pintu, pihaknya akan berusaha maksimal melayani permintaan warga akan KTP-el dan KK. Pihaknya saat ini juga menunggu adanya program percepatan KTP-el yang dijadwalkan Maret 2020 nanti.

"Benar, masalah rekam KTP memang cukup lama. Kita harus siap memberi layanan terbaik bagi masyarakat meski dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pelayanan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement