Senin 24 Feb 2020 14:51 WIB

Toleransi Truk Obesitas Diperpanjang Hingga 2023

Di jalur tol tertentu, truk obesitas tidak boleh melintas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Truk bermuatan lebih
Foto: Antara
Truk bermuatan lebih

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang toleransi pelarangan bagi truk obesitas atau yang kelebihan muatan dan dimensi. Seharusnya, truk obesitas sudah tidak boleh lagi beroperasi pada akhir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seharusnya pelarangan truk obesitas dilakukan harus diterapkan pada 2022 baik di jalur darat atau penyebrangan.

"Kita mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Budi usai melakukan rapat koordinasi kebijakan penanganan truk kelebihan muatan dan dimesnsi di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2).

Dia menjelaskan, meskipun kebijakan pelarangan truk obesitas diundur, namun tidak berlaku untuk di beberapa jalur. Kata Budi, di jalur tol tertentu, truk obesitas tidak boleh melintas.

"Tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Jadi Tanjung Priok, Jakarta, Cikampek, Bandung. Truk kelebihan muatan dan dimensi tidak boleh beroperasi di situ mulai sekarang," ucap Budi.

Untuk mendukung hal tersebut, Budi memastikan, akan mengupayakan uji kir truk lebih optimal. Begitu juga dalam pengiriman logistik, Budi meminta pelaku logistik juga bisa memilih alternatif lain.

"Memikirkan alternatif penggunaan Kapal Roro dan penggunaan kereta api," tutur Budi.

Sebelumnya, Kemenhub menargetkan akan memberantas truk obesitas dengan target pelaksanaan pada 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sudah meminta Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk bertindak tegas tidak meloloskan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi.

"Kalau masih didapati ada kendaraan kelebihan muatan dan dimensi akan melakukan penindakan secara tegas dengan penilangan juga menurunkan muatan kendaraan sesuai dengan aturannya," jelas Budi Setiyadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement