REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah narkoba yang diduga pil PCC dari rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, mencapai 3,5 butir. Pil tersebut sudah dikemas dalam 35 dus berukuran 60 x 60 cm.
Sebanyak 25 dus disita dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba. Sedangkan 10 dus diamankan dari sebuah ekspedisi pengiriman barang di Kota Bandung.
Dari pantauan Republika.co.id, press rilis sedianya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 09.00 WIB. Namun rencana tersebut diundur dan hingga saat ini belum digelar.
Barang bukti yang disita petugas BNN sudah disiapkan di TKP. Puluhan jurnalis sudah menunggu sejak pagi tadi. Sementara itu sejumlah personel Brimob Polda Jabar bersenjata laras panjang sudah berjaga-jaga sejak pagi tadi untuk mengamankan TKP.
"Masih menunggu Pa Deputi ( Irjen Pol Arman Depari). Beliau dalam perjalanan menuju ke sini (TKP)," kata Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif kepada Republika.co.id di TKP.
Sebagaimana diberitakan BNN RI dipimpin Deputi Penindakan, Irjen Pol Arman Depari, memimpin penggerebekan sebuah rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Ahad (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah tersebut diduga sebagai pabrik pembuatan pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).Dari rumah tersebut petugas BNN mengamankan sebanyak enam tersangka. " Ada jutaan pil PCC yang ada di dalam rumah tersebut," kata Arman di lokasi.
Menurur Arman, ada dua mesin pembuat pil PCC di dalam rumah. Namun demikian, tim BNN RI masih melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ke enam tersangka yang diamankan masih berada di dalam rumah tersebut.
"Sedang kita lakukan penggeledahan. Tunggu nanti kita sampaikan," kata dia.