REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menangani tiga pasien pengawasan virus corona baru (Covid-19) pada Ahad (23/2). Ketiganya saat ini masih diobservasi di Ruang Infeksi Khusus Kemuning (RIKK).
“Betul, kami menangani pasien dalam pengawasan Covid-19. Kami sedang mengobservasi tiga pasien dalam pengawasan Covid-19,” ujar Kepala Humas RSHS Renny di Bandung, Ahad (23/2).
Renny mengatakan, pasien terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Namun, dia mengeklaim, belum mendapatkan data asal usul pasien. Renny hanya memastikan bahwa saat ini pasien sudah ada di RIKK.
“Sebenernya sudah dari Jumat pasien masuk RIKK, tapi ya itu kan harus jelas dulunya segala sesuatunya. Tapi, kita sudah melaporkan ke unit terkait,” kata dia.
Seorang pasien yang diduga atau suspect terpapar Covid-19 dan tengah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung berasal dari Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap keluarga pasien yang diduga terkena Covid-19.
“Di rumah tinggalnya ada empat orang, setelah diperiksa tidak menunjukkan gejala sakit. Tapi, kita kasih penyuluhan atau pemantauan, ada petugasnya. Keluarga dipantau kalau keluar pakai alat pelindung diri,” ujar Kasi Surveilance dan Imunisasi Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Edi Kusno.
Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Majalaya terdapat pasien yang diduga terkena Covid-19. Berdasarkan prosedur, kata dia, jika terdapat warga yang bepergian ke negara yang positif Covid-19, meski bukan Kota Wuhan, harus dirujuk.
“(Pasien dari) Majalaya dirujuk ke RSHS karena RSHS alatnya lengkap. Dari Majalaya konfirmasi ke dinas dan dinas mengontak ke puskesmas,” kata dia. Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan epidemiologi dan diketahui jika yang bersangkutan berasal dari Ibun.
“Setelah bepergian umrah, (pasien) transit ke Thailand dan Singapura. Kita sudah waspada, ketika dia bukan dari Wuhan kita (tetap) deteksi di sini, terlepas positif atau tidak harus diperiksa,” kata dia.
Tolak WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak 118 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Arvin menjelaskan, jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali, yakni sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Cina, tapi beragam, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
“Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Cina Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia,” ujar Arvin.
Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT. Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 warga negara Cina yang ada di Indonesia.
“Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Cina yang sudah berada di Indonesia, namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus korona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujar Arvin. n arie lukihardianti/muhammad fauzi ridwan/dian fath risalah, ed: mas alamil huda