Senin 24 Feb 2020 03:18 WIB

KASN Minta Dewas Transparan Soal Seleksi Calon Dirut TVRI

KASN mengimbau Dewas transparan dalam proses penjaringan calon Dirut TVRI.

Alasan Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.
Alasan Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan Komite Penyelamat TVRI, terkait proses seleksi perggantian antar waktu calon Direktur Utama TVRI. Ia mengatakan, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon PAW Dirut TVRI.

Sri mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI. Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika. "Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handel beliau. Kita memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono," kata Sri, Ahad (23/2).

Baca Juga

Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antar waktu Direktur Utama TVRI ini. "Kami hanya bisa mengimbau. Dewas diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak," katanya.

Sri melanjutkan, siapapun yang menduduki jajaran Direksi TVRI akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti. Untuk itu, menurutnya Dewan Pengawas perlu melibatkan pegawai dalam proses seleksi memilih calon Direktur Utama TVRI.

"Kalau namanya Direktur Utama itu harus kerja sama dengan para pegawai, karena dia tidak bisa bekerja sendiri. Memang kalau mau lebih smooth nanti berjalannya proses selanjutnya untuk TVRI, mestinya pegawai itu diajak komunikasi, diberikan informasi sejelas-jelasnya, semua transparan," jelasnya.

Menurutnya, hal itu untuk menghindari adanya perasaan atau praduga para pegawai yang tidak dianggap oleh jajaran direksi ke depan. Sri menambahkan KASN memang tidak bisa terlibat melewati kewenangan dalam proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI ini.

Sebab, TVRI bukan 100 persen sebagai instansi publik. Dan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di TVRI itu tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement