Senin 24 Feb 2020 02:01 WIB

BPBD Lepas Liarkan Ular yang Ditangkap di Permukiman Warga

Petugas BPBD Sukabumi lepas liarkan dua ekor ular piton di hutan Goal Para

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Christiyaningsih
Petugas BPBD Sukabumi lepas liarkan dua ekor ular piton di hutan Goal Para. Ilustrasi.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas BPBD Sukabumi lepas liarkan dua ekor ular piton di hutan Goal Para. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Petugas animal rescuer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melepasliarkan dua ekor ular piton. Ular tersebut dilepasliarkan ke habitatnya di hutan Goal Para wilayah Sukaraja, Sukabumi pada Ahad (23/2).

Ular yang dilepas tersebut merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu di dua titik berbeda. Dua ular itu ditangkap di Perum Prana dan Gang Djuli Kebon Jati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Baca Juga

"Kami melepasliarkan ular ke habitatnya," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami.

Menurut Zulkarnain kembalinya reptil ke habitatnya membantu pembasmian hama selama bercocok tanam. Sebelumnya petugas animal rescuer (AR) BPBD Kota Sukabumi mengevakuasi ular Sanca Jawa bermotif batik di dekat permukiman warga di Kecamatan Baros, Rabu (5/2) pagi.

Ular sepanjang 3,5 meter dengan berat 12 kilogram ini berada di saluran air Perum Baros Kencana Blok IV Jalan Widuri, Kota Sukabumi. "Petugas BPBD berjibaku dalam upaya ini karena saat tindakan penangkapan agak sedikit mengalami kesulitan," ujar Zulkarnain. Hal ini karena posisi ular yang berada jauh di dalam gorong-gorong yang diameternya mencapai 40 sentimeter dan panjang  delapan meter tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement