Sabtu 22 Feb 2020 13:18 WIB

BPJamsostek Siapkan Dilan untuk Kelola Program dari Taspen

Dilan merupakan kepanjangan dari digital melayani milik BPJamsostek.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto: ist
Dana pensiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJamsostek masih dalam proses. BPJamsostek menjamin pengalihan ini tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Hal ini disampaikan Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono. Sumarjono mengatakan manfaat yang diberikan tidak akan berbeda apalagi BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

Baca Juga

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono dalam siaran persnya, Sabtu (22/2).

Sumarjono mengungkapkan, BPJamsostek siap menerima terlaksananya pengalihan program tersebut. Rencananya maksimal dapat terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sumarjono menuturkan, pihaknya telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan. Dilan merupakan kepanjangan dari digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

Ia berharap inovasi ini bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJamsostek. Bahwa BPJamsostek memiliki ketahanan dana yang kuat. “

Misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," ucapnya.

Sedangkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT. Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJamsostek. Walaupun untuk jaminan sosial para PNS dialihkan ke BPJamsostek.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," kata Indra.

Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program. Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement