Sabtu 22 Feb 2020 08:56 WIB

Jadi Calon IKN, Dana Operasional RT Penajam Naik 100 Persen

Penajam Paser Utara telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara (IKN) yang baru.

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM - Dana Operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur menjadi Rp 2 juta per bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 1 juta per bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan, kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan disalurkan mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga

"Kenaikan dana operasional RT sebesar Rp 2 juta per bulan dilakukan setelah enam tahun, sebelumnya Rp1 juta, jadi ada kenaikan 100 persen," ujarnya.

Dana operasional 715 RT tersebut, menurut Dul Azis, dibayarkan melalui dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai peraturan bupati.

Kenaikan dana operasional RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.

Kenaikan dana operasional tersebut, juga sebagai penghormatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengabdian para ketua RT selama ini yang tidak kenal pamrih.

Selain dana operasional RT, ungkap Dul Azis, peraturan bupati juga menetapkan kenaikan gaji aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara berlaku mulai 1 Januari 2020.

Gaji kepala desa, ujarnya, dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp 3,5 juta per bulan, dan gaji ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dinaikkan dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,35 juta

Gaji sekretaris desa dinaikkan menjadi Rp 2,85 juta dari Rp 2,35 juta, gaji kepala seksi, serta gaji perangkat desa lainnya meliputi kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun naik menjadi Rp 2,05 juta dari Rp 1,75 juta.

"Insentif atau tunjangan kepala desa, kepala BPD, dan sekretaris desa, serta kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun juga dinaikkan," ujar Dul Azis.

"Kenaikan itu sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara yang mengatur mengenai hak para aparat desa termasuk RT," ujarnya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement