Jumat 21 Feb 2020 18:24 WIB

Pengutil Toko Diringkus Polisi

Total nilai barang yang hendak dicuri mencapai sekitar Rp 1 juta.

Rep: Eko WIdiyatno/ Red: Agus Yulianto
Mencuri (ilustrasi)
Foto: tanyadokteranda.com
Mencuri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pihak kepolisian Polres Cilacap meringkus empat orang pengutil barang di toko swalayan. Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki tersebut, ditangkap setelah sempat menyembunyikan berbagai barang dagangan di salah satu toko serba ada (toserba) di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. 

"Mereka kami tangkap setelah kedapatan berusaha mencuri sejumlah barang dagangan di toserba," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (21/2). 

Keempat tersangka tersebut, terdiri dari TKL (50 tahun), WPL (39) dan SG (34) warga Kota Semarang, dan SR (47) yang merupakan warga Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan kasir toserba atas saat hendak membayar barang yang dibeli. 

"Saat akan membayar barang, keempat orang yang seolah-olah dua pasang suami isteri tersebut, terlihat seperti menyembunyikan sesuatu," ujar Dery. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kasir toserba kemudian memanggil petugas keamanan dan meminta agar keempat orang tersebut diperiksa. 

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata keempat orang tersebut telah menyembunyikan barang toko yang tidak ditunjukkan ke kasir untuk dibayar," katanya. Beberapa barang yang coba dicuri, antara lain berupa 20 kaleng parfum, satu boks biskuit, dan satu karton pengorek kuping. Pihak toserba memperkirakan, total nilai barang yang hendak dicuri mencapai sekitar Rp 1 juta. 

Kepada petugas, keempat tersangka tersebut baru sekali mencoba melakukan aksi pencurian barang toserba. Meski demikian, Dery menyatakan, tidak mempercayai pengakuan tersangka. 

"Saya perkirakan, mereka sudah sering melakukan aksi serupa di toserba lain. Hanya saat di toserba Sampang, petugas kasirnya lebih jeli sehingga aksi keempat orang tersebut bisa diketahui," ucapnya.

Para tersangka juga menyebutkan, barang-barang yang dicuri tersebut rencananya akan dijual lagi pada masyarakat. "Karena itu, barang-barang yang dicuri berupa barang-barang yang mudah dijual," tandasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Kapolres menyatakan, akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement