Jumat 21 Feb 2020 23:30 WIB

Kemenhub Siapkan Regulasi Skuter Listrik dan Hoverboard

Regulasi yang disiapkan Kemenhub akan memastikan keselamatan pengguna skuter listrik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Skuter listrik (ilustrasi). Kemenhub tengah menyiapkan regulasi penggunaan personal mobility device yang mencakup skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.
Foto: republika
Skuter listrik (ilustrasi). Kemenhub tengah menyiapkan regulasi penggunaan personal mobility device yang mencakup skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat pengguna angkutan umum saat ini sudah mulai menggunakan personal mobility device seperti salah satunya skuter listrik ketika menuju halte terdekat. Agar penggunaanya tidak membahayakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi penggunaan personal mobility device.

“Rancangannya peraturan menteri sudah kita siapkan. Tapi kan kita harus menguji ini,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jumat (21/2).

Sebab, Budi menjelaskan saat ini masyarakat yang menggunakan personal mobility device kemudian membawa ke dalam angkutan umum dan setelah turun dipakai kembali. Dia memastikan, regulasi yang akan dibuat akan mengandung aspek keselamatan pengguna personal mobility device.  

“Ada aturan bagaimana penggunannya, helm, usia, bisa dipakai berdua atau tidak, kita juga bahas jalan umumnya,” ujar Budi.

Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan rekomendasi kendaraan jenis personal mobility device bisa digunakan di jalur sepeda. Hanya saja penggunaanya tidak boleh di trotoar dan jembatan penyebrangan orang (JPO) karena dikhawatirkan merusah fasilitas umum lainnya.

Untuk itu, Budi menegaskan dalam penggunaan personal mobility device, dibutuhkan payung hukum. “Sifatnya pergub atau perda, tapi nanti saat turun ke pemda kita buka satu klausul bahwa aturan lebih lanjut di masing-daerah bisa disesuaikan kondisi daerah masing-masing,” ungkap Budi.

Dalam peraturan menteri yang saat ini tengah diuji, Budi memastikan personal mobility device mencakup empat jenis kendaraan yakni skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle. Keempat jenis kendaraan personal mobility device tersebut belum diatur dalam Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, Budi menegaskan pemerintah akan membuat payung hukum untuk penggunanya dan pabrik yang memproduksi personal mobility device. “Kita tidak atur penjualan mereka, hanya penggunaan dan jalannya,” ujar Budi.

Misalnya, kata dia, untuk aspek keselamatan pabrikan personal mobility device memungkinkan untuk menambah stiker pemantul cahaya atau lampu untuk pemakaian malam. Selain itu, pengguna juga akan diatur tidak boleh menggunakannya dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement