REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria paruh baya di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, berinisial S, nekat mencabuli anak tirinya, T (18 tahun). Tindakan bejat tersebut dilakukan selama bertahun-tahun hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar saat korban melaporkan ayah tirinya ke ibunya.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus pencabulan tersebut.
"Benar, bahwa pelaku sudah kami amankan tadi malam dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Jumat (21/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksi bejatnya dimulai sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat itu, pelaku meraba-raba tubuh korban dan berlanjut menginjak korban belajar di sekolah menengah pertama (SMP), disetubuhi.
Bahkan, pelaku pun mencabuli kakak korban hingga hamil. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.