Jumat 21 Feb 2020 15:00 WIB

58 WN China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal

Perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan hingga akhir Februari 2020

Penanganan medis virus corona di China (Ilustrasi)
Foto: Ist
Penanganan medis virus corona di China (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN RIAU -- Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat 58 orang warga negara China mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa terkait virus corona. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyatakan, sudah mengabulkan permohonan sebagian WN China itu.

"Sebagian lagi masih proses," katanya, Jumat (21/2). Perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan hingga akhir Februari 2020.

Kemudian pemohon dapat ajukan kembali kepada pihak imigrasi. "Kami berikan perpanjangan izin tinggal sesuai kondisi," ujarnya.

Suhaili menjelaskan, jumlah tenaga kerja asing di Tanjungpinang hanya empat orang. Sedangkan di Kabupaten Bintan yang masih berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang, sebanyak 300 orang. Sebanyak 293 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan di Bintan berkebangsaan China.

"Yang mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal itu bekerja di Bintan," katanya.

Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS diberikan selama enam bulan hingga setahun, tergantung kebutuhan perusahaan.

"Saat ini, izin tinggal sebagian tenaga kerja asing yang berasal dari China masih berlaku sehingga mereka belum mengajukan perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa," tuturnya.

Dia mengemukakan, sejauh ini, tidak ada warga asing yang ditolak petugas gabungan masuk ke Tanjungpinang. Jumlah WNA yang berkunjung ke Tanjungpinang justru relatif berkurang setelah ada virus corona.

Pada Desember 2019, jumlah WNA yang tiba di Tanjungpinang sebanyak 16.442 orang, sedangkan WNA yang berangkat dari Tanjungpinang sebanyak 15.386 orang. Sementara Januari 2020, jumlah WNA yang tiba di Tanjungpinang sebanyak 12.382 orang, sedangkan yang berangkat sebanyak 12.190 orang.

Sementara jumlah WNA dan WNI yang datang dan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, diTanjungpinang, pada 6-10 Februari 2020 sebanyak 3.567 orang. "Pemeriksaan di pintu keluar masuk pelabuhan internasional diawasi petugas kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement