Jumat 21 Feb 2020 08:15 WIB

Menaker Persilakan Buruh Sampaikan Masukan ke Tim di Kemenko

Kemenko Perekonomian telah membuat tim dari berbagai unsur, termasuk buruh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempersilakan buruh untuk menyampaikan masukan melalui tim yang dibentuk oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian membuat tim yang terdiri dari berbagai unsur. 

Ia mengatakan tim telah melakukan pertemuan guna mendikusikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tim juga memberikan masukan terhadap substansi RUU sapu jagad tersebut.

Baca Juga

"Jadi saya kira tim tersebut adalah ruang yang sangat baik bagi teman-teman buruh yang menganggap RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan aspirasi publik," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ia pun menegaskan Omnibus Law Cipta Kerja masih berupa rancangan atau draf. Ia mengatakan, pasal-pasal yang dianggap tidak aspiratif dan merugikan masih bisa diubah.

Ia pun mempersilahkan bagi yang pandangan lain terhadap pasal-pasal tersebut untuk memberikan masukan. "Ini kan masih rancanangan jadi masih sangat besar untuk bisa berubah. Jadi jika ada pasal-asal yang tidak aspiratif, ruang itu sangat terbuka. Setelah diserahkan ke DPR RI jadi milik umum, silahkan berikan masukan," kata dia.

"Kami sudah bertemu dengan pimpinan DPR dan mereka sepakat membuka ruang publik yang seluas luasnya. Draft yang sudah diinventarisi oleh tim ini akan kami sampaikan ke DPR. Ini akan jadi masukan bagi teman-teman di DPR untuk membahas lebih lanjut," ujar Ida.

Sejumlah pasal di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kritikan tajam, terutama klaster terkait ketenagakerjaan. Berbagai pihak, khususnya serikat buruh, menilai pasal-pasal kontroversial itu dapat mendegradasikan para pekerja.

Karena itu, serikat buruh meminta agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak dipaksakan untuk diundangkan. Sebelummya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) siap melakukan aksi besar-besaran dan puncaknya pada tanggal 11 Maret 2020.

Aksi tersebut dilakukan sebagai penolakan atas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan jika pemerintah tetap mengundangkan RUU tersebut, mereka para buruh siap bentrok.

"Kalau tetap disahkan tanpa ada melibatkan kami buruh, berarti pemerintah mendukung keos. Harusnya kalau kita semua turun ke jalan mbokyo pemerintah mendengar gak usah ngotot," jelas Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, saat jumpa pers di Kantor KSBSI, Jakarta Timur, Rabu (19/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement