Kamis 20 Feb 2020 22:19 WIB

Kata Tim Pakar UGM Soal Radiasi di Batan Indah

Kata tim pakar Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM soal radiasi di Serpong

Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim pakar dari Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan dengan kasus munculnya bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di area Perumahan Batan Indah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim yang juga Ketua Program Studi Teknik Nuklir UGM Andang Widi Harto saat jumpa pers di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (20/2), mengatakan selain telah mendapatkan penanganan berupa dekontaminasi yang tepat, paparan zat radioaktif di Serpong dinilai masih dalam ambang batas keselamatan.

"Kalau level bahayanya cukup tinggi sehingga perlu evakuasi, mestinya Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) saat ini sudah melakukannya," kata Andang.

Mengingat hingga saat ini tidak ada rekomendasi evakuasi, menurut dia, dapat diartikan bahwa sebenarnya level bahayanya belum sampai berdampak pada kesehatan manusia.

Ia menjelaskan bahwa zat radioaktif baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia. "Tapi ini (500 milisievert) sulit bisa terlampaui," kata dia.

Untuk meminimalisasi dampak paparan, batas administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati jauh lebih rendah yakni sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam. Untuk mereka yang bekerja dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun.

"Oleh sebab itu melebihi 1 milisievert saja sudah dianggap melanggar," kata dia.

Meski demikian, kata dia, peristiwa di Serpong ini tergolong sebagai sesuatu yang tidak seharusnya terjadi jika meruntut pada aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturannya, reaksi nuklir dalam reaktor dikendalikan dengan sangat ketat dan dikungkung secara berlapis-lapis sehingga bahan radioaktif yang terbentuk di dalam reaktor hampir tidak mungkin lolos ke luar dari pengungkung reaktor. "Hanya peristiwa yang sangat luar biasa yang mampu menggagalkan pengungkungannya," kata dia.

Terkait dengan peristiwa di Serpong, menurut Andang, lepasnya Cs-137 ke lingkungan hanya dapat terjadi jika bahan itu terlepas dari wadah penutupnya. Secara teoretis, ia menjelaskan hal ini dapat terjadi karena faktor ketidaksengajaan (bencana alam, kegagalan teknologi, dan human error), serta faktor kesengajaan (sabotase atau pencurian).

"Perlu dilakukan pelacakan yang melibatkan Bapeten sebagai pengawas, Kepolisian, serta BATAN untuk permasalahan ini," kata dia.

Anggota Tim Pakar Nuklir UGM, Ester Wijayanti menilai Batan dan Bapeten telah melakukan upaya dekontaminasi zat radioaktif di lapangan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Menurutnya, mereka telah memperhatikan keselamatan baik masyarakat sekitar, pekerja, serta lingkungan sekitar lokasi.

"Warga juga dilarang mendekati area selama pembersihan berlangsung. Para petugas juga diberi pakaian serta peralatan aman agar radiasi tidak terjadi," kata dia.

Selain itu, menurut dia, lingkungan sekitar area paparan telah dijaga dengan sebaik mungkin dengan dilakukan penebangan pohon serta pengerukan tanah agar sama sekali tidak ada bekas radiasi yang tersisa.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kami berharap bahwa peristiwa ini tidak menyurutkan dukungan masyarakat terhadap penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi alternatif di Indonesia," kata Ester.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement