Kamis 20 Feb 2020 18:12 WIB

Regulator Diharap Lebih Perhatikan Agen Asuransi Umum

Seharusnya agen asuransi diperlakukan seperti perusahaan travel biro.

Agen asuransi sedang memasarkan produknya (ilustrasi)
Foto: protekita.com
Agen asuransi sedang memasarkan produknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI), Baidi Montana, mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen asuransi. "Bahkan ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan," kata Baidi dalam siaran persnya, Kamis (20/2).

Menurut dia, peraturan OJK Nomor 69/POJK 05/2016 tersebut, yang mengatur satu agen asuransi, terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen. 

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-back up," katanya. 

Manakala back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi. Perlu dijelaskan pula oleh regulator apakah sebenarnya bahaya dari seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau mengageni lebih dari satu perusahan asuransi.

Menurut dia, seharusnya agen asuransi diperlakukan seperti perusahaan travel biro yang bisa menjual tiket dari berbagai perusahaan penerbangan. "Ke depannya diharapkan A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia," katanya.

Baidi menjabarkan, profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia. Profesi ini diakui keberadaannya melalui UU Nomor 40/2014. Namun hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.

"Ironisnya, ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang ilegal. Padahal, sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan. Gross written premium rata-rata 50 persen bahkan lebih," katanya.

Memang selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi semata. Padahal dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi, sebab mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi.

A3UI merupakan wadah yang bertujuan menghimpun semua agen asuransi umum seluruh Indonesia. Berdiri dua tahun yang lalu, melalui perhimpunan ini para agen dapat saling berbagi pengalaman, berbagi masalah, serta mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.

"Setelah pengukuhan pengurus secara resmi pada tanggal 20 Februari 2020 diharapkan A3UI mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakan etika profesi agen," kata Baidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement