REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR mendesak Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk mempercepat investigasi di Perumahan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat hari ini.
Kedua lembaga tersebut juga didesak untuk mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi. Agar keselamatan masyarakat di sekitarnya dapat terjamin. "Serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, Kamis (20/2).
Pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia juga diminta untuk lebih ditingkatkan. Agar insiden di Perumahan Batan Indah tak lagi terjadi di daerah lain. "Pengawasan baik yang berizin maupun yang tidak berizin secara sistemik dan periodik," ujar Irawan.
Setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir memiliki alat deteksi radiasi. Serta mengembangkan sistem monitoring, menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi langsung dengan Bapeten.
Selain itu, Bapeten diminta untuk menyampaikan data tertulis mengenai daftar instansi. Baik industri, rumah sakit, lembaga penelitian pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir. "Jenis bahan radioaktif yang digunakan, pemasok asal bahan radioaktif, serta data limbah radioaktif di seluruh wilayah Indonesia," ujar Irawan.