Kamis 20 Feb 2020 15:36 WIB

Komisi X: Pembayaran SPP Lewat Digital Itu Hak Sekolah

Komisi X tak melarang sekolah-sekolah jika ingin menggunakan sistem digital.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Siswa SMA Batik 1 Solo mengantre untuk menunjukkan transaksi pembayaran non tunai dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan aplikasi pembayaran digital GoBills di sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2020).
Foto: Antara/Maulana Surya
Siswa SMA Batik 1 Solo mengantre untuk menunjukkan transaksi pembayaran non tunai dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan aplikasi pembayaran digital GoBills di sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan menjelaskan, pembayaran iuran sekolah atau SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) lewat dompet digital merupakan hak sekolah. Menurutnya, itu memang memudahkan bagi para orang tua siswa.

"Sekarang sudah masuk dalam era digitalisasi e-money dan itu bagian dari proses. Bahwasannya ada sekolah yang menggunakan hal tersebut itu adalah hak sekolah," ujar Dede di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Komisi X juga tak melarang sekolah-sekolah jika ingin menggunakan sistem digital dalam pembayaran SPP. Sebab, saat ini sudah ada banyak sekolah yang memggunakan fitur tersebut.

"Sekolah yang menggunakan misalnya ada pakai OVO, Dana, dan lain-lain. Lumayan banyak, terutama (sekolah) swasta yang menggunakan," ujar Dede.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak boleh menganjurkan sekolah untuk menggunakan aplikasi tertentu. Karena hal itu dapat memimbulkan konflik kepentingan di lembaga tersebut.

"Kementerian tidak boleh mendorong, mengusulkan, merekomendasikan apapun untuk membayar metodenya. Karena gini, kita azas kita adalah keadilan," ujar Dede.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa fitur pembayaran iuran sekolah atau SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) lewat aplikasi Gojek, tak terkait dengan hadirnya ia di kementerian tersebut. Juga tak berkaitan dengan kebijakan kementerian yang ia pimpin.

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu (bayar SPP lewat apliksi) adalah hal yang terjadi di pasar kompetisi," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Ia menjelaskan, fitur pembayaran SPP lewat aplikasi tak hanya dilakukan oleh Gojek. Tetapi oleh para perusahaan pengembang aplikasi dompet digital.

"Semua bisa menerima apapun, mau itu Gopay, mau itu OVO, mau itu LinkAja, mau itu Dana, dan semua dompet digital akan bermain di semua jenis merchant," ujar Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement