Kamis 20 Feb 2020 15:33 WIB

Bapeten Masih Belum Tahu Asal Limbah Radioaktif di Tangsel

Bapeten hanya memiliki data terkait pemilik izin pengguna dan impor zat radioaktif.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kesatuan KBR (Kimia Biologi Radioaktif) Gegana Mabes Polri bersama petugas PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan Meteorologi Radiasi) mengukur paparan radiasi di area terpapar di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) masih belum mengetahui asal usul limbah radioaktif yang ada di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto memberikan keterangan soal zat radioaktif itu saat dicecar Komisi VII DPR RI dalam rapat yang digelar pada Kamis (20/2).

Jazi menjelaskan, selama ini Bapeten hanya memiliki data terkait pemilik izin pengguna dan impor zat radioaktif. Dari data pemilik itu, Bapeten kemudian akan melakukan akuntansi terkait limbah yang dibuang untuk melacak tidakseimbangan limbah radioaktif dari para pengguna yang terdata itu.

"Kalau akuntansinya tidak balance, berarti ada salah satu pemegang izin itu yang membuang," kata Jazi di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Kamis (20/2).

Jazi menerangkan, bila pembuangan ada pemilik izin dari hasil akuntansi kemudian kedapatan tidak seimbang, maka pelacakan pembuang limbah radioaktif itu lebih mudah dilakukan.

"Karena kita lihat semua yang punya berapa, kemudian kok ada selisih antara yang dilimbahkan, dengan yang dia punyai dengan yang tercatat di kami. Berarti yang punya selisih itulah yang entah dicuri, atau dia sendiri yang membuang," ujar Jazi.

Namun, bila dari para pemilik izin menunjukkan hasil akuntansi yang balance atau seimbang, Bapeten menyimpulkan mereka bukan pihak yang melakukan pembuangan limbah radioaktif di Batan Indah. Terduga pelaku disebut di luar sistem yang dikelola Bapeten.

"Berarti itu hasil penyelundupan," kata dia.

Komisi VII pun mendesak Kepala Bapeten untuk mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah. DPR mendesak Batan dan Bapeten untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi/clean up dam Whole Body Counting (WBC).

"Serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement