Kamis 20 Feb 2020 13:54 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Artis Aulia Farhan

Aulia Farhan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia ditangkap bersama dengan satu orang lainnya berinisial G di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Yusri menyebut, awalnya polisi melakukan penyidikan dan menangkap G di lobi sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Baca Juga

Saat ditangkap, ia membawa satu paket plastik diduga berisi sabu, dan juga satu plastik kosong yang dilyakini bekas pakai membungkus narkoba.

"Kemudian dilakukan interogasi yang inisial G ini bahwa sabu tersebut itu memang perlu teman dari seseorang inisial AF (Aulia Farhan)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengungkapkan, polisi pun kemudian menangkap Aulia Farhan di hotel yang sama. Dari tangan pesinetron itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat hisap sabu berupa bong dan tiga buah ponsel. "Barang bukti ada bong, lengkap semua," ujar Yusri.

Kepada polisi, Aulia Farhan mengaku sudah mengonsumsi sabu selama enam bulan terakhir dan merupakan pemakai. Meski demikian, kata Yusri, kepolisian hingga saat ini masih mendalami peran Aulia Farhan dalam kasus ini.

"Kita lakukan pendalaman di Polda Metro Jaya untuk kita lakukan pemeriksaan untuk bisa memastikan apakah yang bersangkutan memang sebagai pengguna atau masih ada lagi," papar dia.

Selain itu, sambung Yusri, pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil tes itu menunjukan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.  "(Hasil tes urine) positif dua-duanya. Positif sabu," jelas Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement