Kamis 20 Feb 2020 13:39 WIB

DPR Berterima Kasih RUU Cipta Kerja Dikritisi

Dengan kritik dari masyarakat DPR dapat mencermati poin-poin menjadi pertentangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
 Sejumlah pasal yang berada dalam omnibus law RUU Cipta Kerja menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat.
Foto: Republika
Sejumlah pasal yang berada dalam omnibus law RUU Cipta Kerja menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pasal yang berada dalam omnibus law RUU Cipta Kerja menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, justru berterima kasih terhadap kritik yang disamaikan banyak pihak.

"Saya mau terima kasih terhadap atensi dari publik terhadap RUU ini, sehingga apa-apa yang disampaikan menjadi bahan masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Dengan adanya kritik dari masyarakat, DPR juga dapat mencermati poin-poin yang menjadi pertentangan sehingga dalam pembahasannya nanti dapat dirubah. "Kita masukkan pendapat dari publik kita buat forum diskusi kluster baik," ujar Dasco.

Diketahui, dalam Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan terjadi salah tik.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement