REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, seorang warga negera Indonesia (WNI) di Singapura yang sempat positif virus corona telah dinyatakan pulih. WNI tersebut telah keluar dari rumah sakit.
"Satu WNI yang sebelumnya terinfeksi Covid-19 sudah dinyatakan sehat dan sudah keluar rumah sakit," ujar Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).
WNI tersebut merupakan seorang asisten rumah tangga di Singapura. Dia tidak pernah melakukan penerbangan di Cina namun terinfeksi virus corona dari majikannya.
Menurut Judha, WNI tersebut menolak memberikan identitasnya kepada KBRI Singapura. Mengenai hal tersebut, pihaknya mengaku menghargai privasi yangbersangkutan.
"WNI tersebut tetap tidak bersedia menyampaikan identitasnya kepada KBRI Singapura. Kita hargai privacy yangbersangkutan. Yang utama adalah yangbersangkutan sudah dinyatakan sehat," ujar Judha.
Saat ditanyakan kembali apakah akan memulangkan WNI tersebut, Judha kembali menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan identitasnya kepada KBRI Singapura.
"Sesuai konvensi wina 1963, pelindungan kekonsuleran memang memerlukan consent atau persetujuan dari yangbersangkutan. Itu pilihannya, kita hormati," ujar Judha.