Kamis 20 Feb 2020 08:03 WIB

Bantu KPK Cari Harun, Polisi Belum Temukan Jejak

Meski belum menemukan jejak, polisi menduga Harun ada di Indonesia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih berupaya membantu KPK dalam mengejar buron kasus suap Harun Masiku. Namun, kata dia, polisi belum mendapat informasi terkait keberadaan caleg PDIP tersebut.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait yang bersangkutan ada di mana karena memang lost nomor handphone dan sebagainya," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Sejauh ini, Listyo menyebut, polisi sudah melakukan sejumlah upaya. Menurut dia, Kepolisian sudah menyebarkan daftar pencarian orang (DPO) dan menyebar surat telegram rahasia ke wilayah - wilayah atau jajaran kepolisian di daerah.

Dengan demikian, bila ada anggota polisi yang melihat dapat segera melakukan penangkapan. "Ya tentunya kan kita harus membantu mencari selain KPK sendiri yang mencari kita juga membantu juga. Sepanjang memang kita dapat perintah juga kita pastis akan selesaikan," ujar dia.

Kendati mengaku belum mengetahui secara keberadaan Harun, Listyo mengatakan, sejauh ini polisi menduga keberadaan Harun tetap di dalam wilayah Indonesia.

Harun diduga terlibat kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap itu.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful tersangka. Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement