REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sucipto Hadi Purnomo, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dinonaktikan rektor atas dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo mengirim surat keberatan atas sanksi yang diterimanya ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Sucipto di Semarang, Rabu (19/2), surat itu berisi permohonan kepada menteri untuk menelisik keganjilan dalam surat keputusan penonaktifan yang dikeluarkan Rektor Fathur Rokhman. "Sudah saya kirimkan, termasuk tembusan untuk rektor," katanya.
Ia mempersilakan menteri atau jajarannya menelisik keganjilan dalam SK rektor itu.
Selama surat untuk menteri itu berproses, ia menegaskan siap menjalankan keputusan rektor soal pembebastugasannya sebagai dosen. Meski tidak lagi bisa mengajar atau pun melakukan penelitian, ia mengaku tetap hadir ke kampus untuk mengisi presensi kehadiran.
Sebelumnya diberitakan, Unnes menonaktifkan salah seorang dosen, Sucipto Hadi Purnomo, dari tugas mengajarnya setelah diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Rektor Unnes Fathur Rohkman mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu sudah terjadi cukup lama. "Kejadiannya saat masa pemilihan presiden," katanya.
Menurut dia, dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu diduga mengunggah beberapa konten yang isinya ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.