Rabu 19 Feb 2020 20:40 WIB

Anggaran Kementerian PPPA Dinilai tidak Memadai

Meski anggaran kecil, Kementerian PPPA masih bersinergi dengan komisi VIII DPR RI

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi. Masyarakat yang hadir meneriakan yel-yel anti kekerasan pada perempuan dan anak.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi. Masyarakat yang hadir meneriakan yel-yel anti kekerasan pada perempuan dan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyoroti anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang dinilai tidak memadai. DPR berharap ada penambahan anggaran melalui APBN-P 2020. 

"Komisi VIII DPR RI berpendapat dan berpandangan anggaran tahun 2020 KPPPA sebesar Rp 273 miliar lebih tidak memadai sehingga diupayakan adanya penambahan APBN P 2020," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus membacakan kesimpulan rapat, Rabu (19/2).

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyarankan agar kementerian PPPA membuat program yang melibatkan perwakilan kementerian PPPA di daerah. Hal itu mengingat Kementerian PPPA fungsinya yang terbatas pada koordinasi dan supervisi. "Anggaran ini untuk pusat cukup memadai karena sifatnya koordinasi dan supervisi saja. Tapi yang kita usulkan nanti supaya daerah itu optimal gitu," ujarnya.

Ia mengusulkan agar tiap kabupaten diberikan dana sebesar Rp 1 Miliar ke perwakilan kementerian PPPA di daerah untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Penambahan anggaran tersebut ia harapkan untuk sosialiasi undang-undang.

"Anggaran ini harus kita tambah. Biar mereka ada kesadaran APBNP tambah 500 (Miliar) tapi tolong bilang sama menteri dia harus lobi Pak Jokowi, baru menteri keuangan, tapi harus punya program yang jelas," kata politikus PKS tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Samsu Niang menilai wajar jika hampir seluruh anggota menyoroti kecilnya anggaran Kementerian PPPA. Namun ia mengapresiasi komitmen Kementerian PPPA yang tetap terus bersinergi dengan komisi VIII meski memiliki anggaran yang kecil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement