REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik hingga 400 persen. Kenaikan itu, sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun membenarkan hal tersebut. Diaa mengatakan, yang mengalami kenaikan di atas 400 persen hanya sedikit. Yakni hanya sebesar 0,05 persen daerah di Kota Yogyakarta yang pajaknya naik hingga 400 persen.
"Wajib pajaknya itu 95.273. Yang kenaikan lebih 400 persen itu hanya 0,05 persen atau 51 (wajib pajak)," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (19/02).
Dia menyebut, kenaikan ekstrem ini dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Yogyakarta. Bahkan, kenaikan ini juga sudah berdasarkan usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Tidak semua yang mengalami kenaikan 400 persen. Lebih dari setengah itu tetap (pajaknya). Naik itu misalnya ada bangunan baru atau hotel. Tapi secara tidak langsung ini dasarnya juga dari zona nilai tanah," ujarnya.
Dia pun menjawab pernyataan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Adriyanto yang meminta kebijakan tersebu untuk dicabut. Fokki mengatakan, Pemkot Yogyakarta sepeti penjajah VOC. Sebab, kenaikan PBB ini juga dinilai membebani masyarakat.
Haryadi mengatakan hal tersebut sebagai upaya untuk menyelaraskan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Menyesuaikan BPK dan KP. Kalau mengatakan VOC itu berarti BPK dan KPK itu VOC karena dasarnya di situ. Bukan memeras, tapi secara tidak langsung dia mendapatkan kenaikan nilai ekonomi atas keberadaan tanah yang ada perubahan luas," ujarnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, kenaikan PBB mencapai 400 persen ini jumlahnya tidak signifikan. Dia menyebut, ada yang PBB tidak berubah atau tetap yakni mencapai 28.985 wajib pajak atau 30,42 persen.
Sementara itu, ada juga PBB sebesar Rp 10 ribu dengan jumlah 870 wajib pajak. Selain itu, wajib pajak di bawah 100 persen yakni 52.229 wajib pajak atau 54,82 persen.
"Kenaikan di atas 100 sampai 200 persen ada 11.369 WP (wajib pajak) atau 11,93 persen. Kenaikan di atas 200 sampai 300 persen ada 1.619 WP atau 1,70 persen. Kenaikan 300 sampai 400 persen ada 150 WP atau 0,16 persen dan kenaikan PBB di atas 400 persen ada 51 WP atau 0,05 persen," ujar Heroe.