Rabu 19 Feb 2020 18:35 WIB

Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP

Pelaku melihat korban yang merupakan anak juragan kos di dalam kamarnya.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG -- Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan dua orang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu dan saat ini tersangka telah ditahan di mapolres setempat.

"Tersangka ini berisial SAB, dan peristiwanya terjadi pada Minggu, 16 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Sampang, Rabu (19/2).

Kapolres menuturkan, tersangka merupakan anak kos di sebuah indekosan di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Korbannya merupakan anak pemilik kos. Saat itu, pelaku melihat korban yang merupakan anak juragan kos yang masih berusia 14 tahun berada di dalam kamarnya.

Pelaku langsung masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan golok. Pelaku langsung mencabuli korban dan mengancamnya dengan golok. Saat itu, aksi bejatnya diketahui oleh teman korban. Namun, ia juga mendapatkan perlakukan yang sama oleh pelaku.

"Jadi, kedua-duanya dicabuli dan diancam dengan golok agar tidak bercerita kepada siapa pun," tutur Didit.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban memberitahukan orangtua dan melaporkan ke polisi. "Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku," kata kapolres menjelaskan.

Didit menuturkan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di Sampang. Pelaku sebenarnya kenal akrab dengan keluarga korban. Sebab, pelaku menempati kos-kosan sejak 5 tahun lalu. "Setelah kejadian pencabulan pelaku berupaya menghindar dari tempat kos, tetapi sempat balik lagi ke kos akhirnya pelaku kita tangkap," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement