REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Plh Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Darianto mengatakan mantan narapidana terorisme jaringan Santoso tersebut kembali ke kampung halamannya di Kota Bima, NTB, melalui Bandara Juanda.
"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun dan meninggalkan Lapas Ngawi pagi tadi dengan pengawalan ketat petugas Polres Ngawi dan lapas setempat menuju Juanda untuk kemudian terbang ke Bima," ujar Darianto, Rabu (19/2).
Menurut dia, Ijul merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob. Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Ngawi pada bulan Juni tahun 2017.
Sesuai data, Ijul divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun karena menyembunyikan pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB pada tahun 2014. Adapun, pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi tersebut tak lain adalah kakak ipar dari narapidana terorisme Hadi putra alias Ijul.
Darianto menjelaskan, selama menjalani masa hukuman dua tahun delapan bulan di Lapas Ngawi, yang bersangkutan tidak pernah membuat masalah.
"Perlakuan petugas terhadap yang bersangkutan juga tidak istimewa. Sama dengan para narapidana lainnya di Lapas Ngawi," kata dia.
Ia menambahkan, untuk proses pemulangan, pengawalan, dan pengantaran Ijul ke Bandara Juanda, pihak Lapas Ngawi berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi.