Rabu 19 Feb 2020 18:45 WIB

KPU Petakan TPS Jelang Pilkada Serentak di Lampung

Persiapan pemetaan TPS berbasis pada jumlah TPS pada pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – KPU telah mengistruksikan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada delapan KPU kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak tahun 2020. Jumlah TPS tersebut mengacu pada pilkada gubernur 2018, dan jumlah pemilihnya mengacu pada pemilu 2019.

Keterangan yang diperoleh di KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/2), berdasarkan hasil rakor KPU Provinsi Lampung dan delapan KPU kabupaten/kota di Kabupaten Pesisir Barat yang berakhir pada Selasa (18/2), hasil keputusannya yakni KPU kabupaten/kota memetakan kembali jumlah TPS dan pemilih untuk pilkada serentak tahun ini.

Proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan di delapa kabupaten/kota sebanyak 8.087 TPS. Diantaranya, untuk Kota Bandar Lampung sebanyak 1.325 TPS, Kota Metro 245 TPS, Kabupaten Lampung Selatan 1.520 TPS< Lampung Tengah 1.500 TPS, Lampung Timur 1.500 TPS, Pesawaran 925 TPS, Pesisir Barat 282 TPS, dan Waykanan 790 TPS.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Lampung yang membidani Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto, amanat dari rakor di Pesisir Barat yakni pemetaan TPS bagi KPU kabupaten/kota penyeleggara pilkada tahu ini. Pemetaan TPS tersebut, kata dia, untuk persiapan dini sebelum diserahkan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir (DPT Pemilu 2019).

Dia mengatakan persiapan pemetaan TPS di masing-masing wilayah berbasis pada jumlah TPS pada pelaksanaan Pilgub Lampung tahun 2018, sedangkan data pemilihnya mengacu pada Pemilu 2019. “Kegiatan pemetaan TPS untuk persiapan dini terkait dengan jumlah TPS dan pemilih,” katanya.

Dalam pemetaan TPS tersebut, KPU kabupaten/kota dapat memaksimalkan kerja yakni satu TPS maksimal jumlah pemilih sebanyak 800 orang, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/gabungan RT di TPS yang berbeda. Selain itu, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

Pemetaan juga dilakukan untuk mengecek jarak tempuh TPS dengan pemilih di suatu tempat tersebut. Solusinya menempatkan TPS yang terdekat dengan pemilih agar dapat memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Setelah pemetaan, dia mengatakan, KPU kabupaten/kota akan melakukan penyusunan daftar pemilh mulai 22 Maret hingga 17 April 2020. Selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Masa coklit akan dimulai pada 18 April hingga 17 Mei 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement