Rabu 19 Feb 2020 15:57 WIB

Tiga Tersangka Petinggi Sunda Empire tak Alami Gangguan Jiwa

Mereka mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika di Bank DBS Swiss.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga petinggi Kerajaan Sunda Empire yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kerajaan Sunda Empire, dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Ketiganya pun layak untuk dilakukan penyelidikan.

Ketiga tersangka itu perdana menteri Nasri Banks, ratu agung Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, kondisi kejiwaan ketiga tersangka dalam keadaan normal. 

Sehingga, menurutnya, penyidikan terhadap mereka dalam kasus itu tetap akan diteruskan. "Ketiga (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan," ujarnya, Rabu (19/2).

Pihaknya pun menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss. Para petinggi Sunda Empire mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, mereka membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement