REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, artis Lucinta Luna telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi selama satu bulan. Audie menyebut, hal itu diketahui dari hasil tes sampel rambut Lucinta di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Hasil tes sampel rambut itu menunjukkan Lucinta Luna positif mengonsumsi amphetamine, sebuah zat yang terkandung dalam narkoba jenis ekstasi.
"Setidaknya terbaca di hasil pemeriksaan itu (Lucinta) menggunakannya selama satu bulan," kata Audie saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan terkait hasil tes rambut tersebut dengan status kepemilikan ekstasi yang ditemukan saat mengamankan Lucinta Luna. Sebab, Lucinta membantah bahwa ekstasi itu miliknya.
"Apakah itu hubungannya dengan yang dua butir (ekstasi) atau tidak, kita belum tahu. Memang yang kita tahu dua butir itu kan tidak utuh waktu itu (saat disita)," papar Audie.
Adapun sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, yakni berinisial H, D, dan N terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pecahan pil yang diduga adalah ekstasi. Pil itu ditemukan di dalam tempat sampah. Selain itu, polisi juga menyita dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Saat ini, Lucinta tengah mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditempatkan di sel tahanan khusus yang berada di blok perempuan.