Rabu 19 Feb 2020 12:10 WIB

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Panggil Sekjen DPD RI

Secara hukum tidak boleh seorang ASN ikut terlibat dalam politik praktis.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen|.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen|.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen akan memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Reydonnyzar Moenek pada Kamis (20/2) besok. Pemanggilan pejabat ASN yang akrab disapa Dony tersebut, untuk mengklarifikasi pelanggaran netralitas ASN. Pasalnya, Dony diketahui mendaftar untuk calon kepala daerah kepada Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Nasdem.

"Besok kami akan panggil pak Dony Moenek untuk klarifikasi informasi yang kami terima," kata Surya di Kantor KPU Sumbar, Rabu (19/2).

Surya mengatakan, secara hukum tidak boleh seorang ASN ikut terlibat dalam politik praktis. Di mana Dony sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN dan menjabat di DPD RI.

Dikatakan Surya, Dony terindikasi pelanggar PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil Republik Indonesia dan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil RI.

"Andai nanti Dony terbukti melanggar dua aturan tersebut menurut Surya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya yang bersangkutan dijatuhi sanksi," ucapnya.

Selain memanggil Sekjen DPD, Bawaslu Sumbar kata Surya juga akan memanggil sejumlah pihak termasuk dari partai-partai yang menerima pendaftaran Dony sebagai calon kepala daerah di Sumbar. 

"Terkait pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu hanya melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan melakukan klarifikasi. Kami melakukan pengkajian. Kalau ada pelanggaran, itu kami rekomemdasikan  ke KASN. Bawaslu nanti akan rekom ada pelanggaran," ujar Surya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement