Rabu 19 Feb 2020 09:22 WIB

Haris Azhar Sebut KPK Sebenarnya Tahu Keberadaan Nurhadi

"Para penyidik sudah tahu. Buat apa muter-muter suruh saya lapor lagi," kata Haris.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengaku heran dengan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaporannya terkait keberadaan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pada Selasa (18/2) kemarin Haris Azhar menyambangi KPK untuk melaporkan Nurhadi yang disebutnya kini tinggal di apartemen di bilangan SCBD Jakarta Selatan.

"KPK hanya mempersilakan saya lapor ke KPK. Padahal alamat apartemennya ada di KPK. Para penyidik sudah tahu. Buat apa muter-muter suruh saya lapor lagi," kata Haris Azhar saat dikonfirmasi Republika, Rabu (19/2).

Baca Juga

Haris mencurigai adanya modus baru yang dilakukan lembaga antirasuah yang sengaja memasukan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," kata dia.

"Buat saya aneh, kenapa tiba-tiba DPO? Wong KPK belum pernah cari, belum pernah geledah, cuma mengandalkan pemanggilan saja, NHD tidak hadir lalu dinyatakan DPO. Ke depannya KPK saja kayak gini. Sangat disayangkan. Receh banget," tambah dia.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyambut baik inisiatif dari Haris Azhar. Namun, Ali belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi Nurhadi berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat di apartemen itu.

“Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian Tersangka NH dan menantunya (RH) , serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300.

"Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Ali.

KPK telah memasukkan tiga tersangka ke dalam DPO. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji sembilan lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.

KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai KPK terlalu berlebihan memasukkan kliennya ke dalam DPO. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," tegas Maqdir kepada Republika, Jumat (14/2).

Maqdir mengatakan, sebaiknya lembaga antirasuah menunda dulu pemanggilan lantaran pihaknya masih mengajukan permohonan praperadilan. Bahkan, permohonan penundaan pemanggilan pun telah disampaikannya kepada KPK.

photo
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement