Selasa 18 Feb 2020 21:35 WIB

Polres Indramayu Bekuk 13 Pelaku Curanmor dan Curat

Para pelaku beraksi di sepuluh lokasi kejadian di berbagai kecamatan di Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2), dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan jumlah mobil yang diamankan mencapai 11 unit.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2), dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan jumlah mobil yang diamankan mencapai 11 unit.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu membekuk 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil menyita belasan unit sepeda motor.

‘’Pengungkapan kasus itu terjadi sepanjang Januari hingga Februari ini,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2).

Adapun 13 pelaku itu terdiri dari 11 pelaku curanmor dan dua pelaku curat. Adapun pelaku curanmkor masing-masing berinisial JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), DNS (30), MSD (35), PRJ (39), ULB (22), TYB (38) dan KRM (38). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan pelaku curat, terdiri dari YYN (35) dan KDR (45). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Indramayu. ‘’Para pelaku beraksi di sepuluh lokasi kejadian di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu,’’ terang Suhermanto.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Selain itu, adapula pelaku yang dalam aksinya merusak pintu rumah/toko dan mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, 19 unit sepeda motor dari berbagai merk dan jenis, kunci leter T, serta STNK dan kunci kontak sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat dan tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement