Selasa 18 Feb 2020 20:08 WIB

Polisi Ungkap Industri Rumahan Kosmetik Ilegal

Polisi tangkap tiga tersangka industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan yang memproduksi kosmetik secara ilegal di Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NK, MF, dan K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan industri rumahan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat. Yusri menyebut, para tersangka memproduksi berbagai produk kecantikan walaupun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Tiga orang (NK, MF, dan K) sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Yusri mengungkapkan, para tersangka bekerja sama untuk memulai memproduksi kosmetik itu sejak tahun 2015 dengan modal Rp 10 juta. Mereka merupakan mantan pegawai yang pernah bersama-sama bekerja di salah satu perusahaan kosmetik. Selama bekerja di sana, mereka mempelajari cara pembuatan kosmetik.

Yusri menyebut, dalam melancarkan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal. Dia pun diketahui merupakan lulusan Fakultas Kimia di salah satu universitas di Jakarta.

"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," ungkap Yusri.

Sementara itu, tersangka MF adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi. Dia memiliki peran penting pada saat melakukan produksi kosmetik itu.

"Dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai untuk misalnya obat toner, krim malam, krim siang. Dia kan belajar pernah bekerja di perusahaan kosmetik," ujar Yusri.

Adapula tersangka S yang bertugas mengantar produk kosmetik buatan mereka itu ke sejumlah toko dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di wilayah Jakarta. Meski demikian, kata Yusri, pihaknya masih menyelidiki ke mana saja produk itu didistribusikan.

"Ke mana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," papar dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement