Selasa 18 Feb 2020 18:49 WIB

KPU: Silon Hindari Dukungan Ganda untuk Calon Perseorangan

KPU mengklaim Silon hindari dukungan ganda untuk calon perseorangan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi(kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada Coffee Morning di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi(kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada Coffee Morning di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bisa meminimalisasi adanya data pendukung ganda sebagai syarat minimal dukungan pencalonan perseorangan pada Pilkada 2020. Sebab, sebelum diwajibkannya penggunaan Silon, KPU menemukan data pendukung ganda di pilkada serentak sebelumnya.

"Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali. Bisa-bisa tidak ada lagi yang terdapat (ganda) didalam syarat dukungan tersebut. Ini yang sudah kita siapkan dalam Silon kita," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca Juga

Evi melanjutkan, disebut data pendukung ganda ketika identitas KTP dengan orang yang sama tetapi dilampirkan beberapa kali oleh bakal pasangan calon (paslon). Praktik tersebut membuat jumlah dukungan bakal paslon yang bersangkutan bertambah untuk memenuhi jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran.

"Jadi ada yang disebut kegandaan internal adalah satu nama orang bisa muncul berkali-kali. Satu KTP bisa di-copy berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," katanya.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. Untuk pemilihan gubernur syarat minimal dukungan calon perseorangan dari jumlah DPT di provinsi yakni 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sementara, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka ketika masa perbaikan, syarat dukungan yang harus disetor sebanyak dua kali lipat dari sisa yang sebelumnya. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement