REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para orang tua dan wali murid kini dapat membayar SPP melalui Gopay. Menanggapi hal ini, kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan pihak swasta lain diperbolehkan bekerja sama dengan pemerintah termasuk dalam pembayaran SPP.
Kerja sama tersebut, kata Ade dilakukan untuk memperkuat pelayanan masyarakat yang diberikan. "Kemendikbud tentunya mendukung hal ini dan tidak tertutup bagi pihak swasta manapun untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah, selama berada di koridor hukum yang tepat," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/2).
Ia mengatakan, saat ini sudah masanya inovasi dalam berbagai sektor. Inovasi yang dilakukan pihak swasta tentunya tidak bisa terelakkan. Pihak swasta akan terus berkreasi mengembangkan usaha. Hal tersebut merupakan hal yang positif dalam perkembangan ekonomi.
Berbagai inovasi teknologi yang terjadi merupakan hal yang penting untuk terus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat. "Termasuk di dunia pendidikan, dan dalam berbagai bentuk pembiayaan termasuk hal ini terkait pembayaran SPP," kata dia lagi.
Terkait dengan pembayaran SPP ini, kata dia, tidak perlu dibuat permendikbud, seperti yang sudah berjalan selama ini. Menurut dia, apabila menggunakan permendikbud justru dikhawatirkan akan berbenturan dengan kepentingan.
Selain itu, lanjut dia, apabila dibuat permendikbud masyarakat akan menduga adanya vested interest dari kementerian. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pihaknya tidak membatasi satu perusahaan fintech saja yang berpartisipasi dalam hal pembayaran SPP ini.
"Silakan, ada fintech lain yang mau mendukung pelayanan di bidang pendidikan agar bisa lebih mudah dan efisien. Kita di era industri 4.0, tidak mungkin untuk bisa tertutup dengan sistem pelayanan digital," kata Ade menegaskan.