Selasa 18 Feb 2020 13:08 WIB

Dasco Tanggapi Omnibus Law yang Dinilai Sentralistik

DPR akan membahas dan mencari solusi jika ada pasal yang menyinggung otonomi daerah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dikritik sejumlah pihak lantaran dinilai terlalu sentralistis. Ia mengatakan hal tersebut akan oleh dibahas oleh komisi terkait pada saat sinkronisasi nanti dilakukan. 

"Sebelum dibahas itu ada inventarisasi masalah. Ketika itu masuk daftar inventarisasi masalah berarti itu kan ada masalah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, DPR akan melakukan pembahasan dan mencari solusi bersama-sama ketika ada pasal yang menyinggung soal otonomi daerah dan masuk ke dalam inventarisasi masalah. Sampai saat ini, rapat badan musyawarah (bamus) belum dilakukan.

"Kita mungkin akan rapim minggu ini tapi kemudian jadwal dengan pemerintah itu setelah kita bamuskan setelah rapim," kata wakil ketua umum Partai Gerindra.

Sebelumnya Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai RUU Cipta Kerja kental nuansa sentralistis daripada semangat otonomi daerah. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD).

"Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Potensi semangat otonomi daerah menjadi sentralistik sangat terasa dalam pengaturan tersebut. Presiden bukanlah raja, tetapi kepala negara dibatasi UUD," ujar Feri kepada Republika, Senin (17/2).

Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membantah draf RUU Cipta Kerja merupakan sentralisasi kekuasaan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengeklaim, RUU tersebut telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi.

"Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” kata Susiwijono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement