Selasa 18 Feb 2020 10:28 WIB

Soal PP Gantikan UU, Airlangga: Ada Salah Pengertian

Airlangga menolak menjelaskan detail soal PP berwenang mengubah ketentuan dalam UU.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menepis tudingan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok memberi celah otoriter bagi pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa secara hierarki perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) tak bisa menggantikan atau mengubah Undang-Undang (UU). 

"Memang itu ada salah pengertian di sana, bahwa PP itu tidak bisa menggantikan UU," ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2) sore. 

Baca Juga

Airlangga pun menolak menjelaskan lebih rinci mengenai poin Bab XIII pasal 170 yang menyinggung 'kewenangan' pemerintah pusat mengubah UU. Menurutnya, ada salah tafsir di pasal tersebut. 

"Tidak ada (kesalahan kalimat). Bacanya saja yang belum pas," ujar Airlangga. 

Dalam draf RUU Cipta Kerja BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 170 ayat 1 berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Ayat 2 kemudian disebutkan, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)." Selanjutnya, pada ayat 3, disebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement