REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2) lalu. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan omnibus law tersebut baru akan dibahas pertengahan Maret 2020 mendatang.
"Kalau itu saya sudah pastikan pasti, karena itu kan masa sidang ini akan berakhir di tanggal 27 Februari, setelah itu kira akan masuk masa reses, kemudian reses itu akan sampai pada 22 Maret, jadi 23 (Maret) kita baru kerja," kata Supratman, Senin (17/2).
Lagipula, ia menambahkan, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan mana yang akan ditunjuk untuk membahas omnibus law tersebut. Menurutnya, omnibus law bisa melalui panitia khusus (pansus), bisa juga dibahas di baleg.
"Bamuslah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang haris dibahas, apakah di komisi di baleg atau di pansus, oleh karena itu menurut saya kita menunggu dulu rapat bamusnya setelah rapat paripurna digelar untuk kemudian akan dilanjutkan dengan penyerahan naskah akademik dan draf RUU-nya ke masing-masing fraksi," jelasnya.
Selain itu, ia juga memastikan baleg akan melibatkan seluruh komponen yang ikut terkena dampak dari RUU omnibus law. Sebab, menurutnya, omnibus law adalah aturan yang menyangkut soal tatanan kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu kita berharap betul bahwa isu-isu yang selama ini beredar di publik itu bisa diantisipasi menyangkut substansinya oleh teman-teman fraksi di parlemen," ujarnya.