Senin 17 Feb 2020 21:38 WIB

Kasus Virus Corona Masuki Tahapan Siaga Darurat, Ini Artinya

Dengan status ini, pemerintah perlu memperkuat cegah tangkal masuknya virus.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai, saat ini harus ada upaya pengurangan risiko masuknya virus novel corona (COVID-19) ke dalam negeri. Hal itu menyusul Dewan Pertimbangan Presiden dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyatakan virus Corona kini memasuki fase siaga darurat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto menjelaskan, di undang-undang (UU) 24/2007 tentang bencana ada tahapan yang disebut siaga darurat.

Baca Juga

"Artinya siaga darurat ancaman sudah ada dan kita harus melakukan upaya pengurangan risiko," ujarnya saat temu media update COVID-19, di Kemenkes, di Jakarta, Senin (17/2) sore.

Dia melanjutkan, status ini membuat pemerintah Indonesia memperkuat cegah tangkal, menguatkan masyarakat, hingga melakukan observasi. Ia menambahkan, siapapun yang menghalang-halangi upaya penanganan virus Corona yang dilakukan pemerintah akan dipidana. Selain itu, ia menyebutkan semua kementerian/lembaga harus ikut aktif menangani virus itu.

"Ini bisa dilihat yang melakukan observasi di Natuna bukan hanya Kemenkes kan?semua sumber daya seperti TNI/polri, kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri juga ikut aktif, hanya saja memang komandonya di Kemenkes," ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan, status ini bisa berubah menjadi tanggap darurat jika ditemukan satu kasus konfirmasi positif. Selain itu, ia menyebutkan status tanggap darurat ini artinya jika dibutuhkan fasilitas atau sarana prasarana untuk menangani virus maka kementerian/lembaga tidak bisa menolak dan harus mengizinkannya.

"Kemudian jika sudah tidak ada lagi penambahan kasus atau sembuh, baru memasuki pemulihan darurat. Tetapi, faktanya hingga saat ini, dari 104 spesimen yang kami uji, semuanya negatif terinfeksi," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyatakan, antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia sudah pada tahap siaga darurat.

"Menteri Kesehatan juga sudah menyampaikan ya, lewat perwakilannya tadi bahwa kita saat ini menghadapi virus corona memang pada tahap siaga darurat ya," kata Wiranto usai rapat soal virus corona di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (17/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement