Senin 17 Feb 2020 21:07 WIB

Kasus Jiwasraya, Kejakgung: 800 Rekening Efek Terblokir

Rekening diblokir karena masih jadi alat bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, mengalir ke ratusan rekening efek dan saham yang saat ini dalam status blokir.

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mempersilakan para pemilik akun investor (SID) dan rekening efek yang terblokir, melakukan klarifikasi ke tim penyidikan khusus kasus dugaan korupsi di BUMN asuransi tersebut.

Baca Juga

Menurut Febri, sampai Senin (17/2), masih tercatat sekitar 800 rekening efek yang dalam status blokir. Dari jumlah tersebut, pun sekitar 212 SID masih dalam status serupa.

Pemblokiran tersebut, jelas Febri, karena tim penyidikan Jiwasraya di Kejakgung, masih menjadikan ratusan rekening tersebut, sebagai alat bukti dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya.

“Yang jelas latar belakang mengapa itu diblokir, karena terindikasi ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham terkait dengan dua orang yang kita lakukan penahanan,” ujar Febri saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Senin (17/2).

Dua tersangka yang dalam tahanan tersebut, Febrie maksud, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Kedua tersangka itu merupakan pebisnis saham yang dituding melakukan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyidikan Jiwasraya. Benny, adalah Komisaris Utama PT Hanson Internasional (MYRX), dan Heru selaku Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM). Satu tersangka dari kalangan pebisnis lainnya, yakni Joko Hartoni Tirto yang diketahui sebagai Direktur PT Maxima Integra (MIG).

Tiga tersangka lainnya, yakni para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Enam tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkhusus Benny dan Heru disertakan ancaman pasal-pasal TPPU. Dua tersangka itu, dituding melakukan pencucian uang dari hasil korupsi pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham-saham kedua perusahaan tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya di Kejakgung, berawal dari kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi milik negara tersebut. Nilainya per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun. Jiwasraya pun mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun. Kasus tersebut, Kejakgung yakini telah merugikan negara sektiar Rp 17 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement