Selasa 18 Feb 2020 03:00 WIB

BEM UI Serahkan Dokumen Terkait Papua ke Mahfud MD

Mahfud mempelajari dokumen dari BEM UI terkait Papua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
BEM UI Serahkan Dokumen Terkait Papua ke Mahfud MD. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat acara Bincang Seru Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
BEM UI Serahkan Dokumen Terkait Papua ke Mahfud MD. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat acara Bincang Seru Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan langsung dokumen tahanan politik Papua dan korban meninggal dunia Nduga kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti dokumen tersebut.

"Kebetulan teman-teman dari BEM UI dan beberapa BEM Fakultas dan Vokasi menyerahkan dokumen angka korban tewas di Nduga dan tahanan politik," ujar Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Baca Juga

Fajar mengatakan, pihaknya merasa, penting bagi Mahfud sebagai salah satu menteri koordinator Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima dokumen itu secara langsung. Itu dilakukan dengan harapan dokumen berisi informasi terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu diteruskan ke Jokowi untuk ditindaklanjuti.

"Pasalnya, ini berkaitan erat dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negaranya, bahkan Komnas HAM pada tahun 2018 sudah mengafirmasi adanya pelanggaran HAM di Papua," jelas dia.

Menurut Fajar, dokumen yang diberikan kepada Mahfud serupa dengan dokumen yang diberikan pegiat HAM langsung kepada Jokowi di Australia beberapa waktu lalu. Selain dokumen tersebut, BEM UI juga memberikan kajian atas beberapa produk legislasi yang bermasalah dan harus disahkan segera.

Ada beberapa produk legislasi yang ia nilai bermasalah, yakni RUU Pertanahan, RKUHP, RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam kajian itu juga disinggung kembali UU KPK yang menurut BEM UI cacat formil dan materil sehingga melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jangan sampai hal ini terulang kembali. Serta kajian atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan dan tinjauan kajian atas regulasi kesehatan di Indonesia," jelas dia.

Sementara, Mahfud mengaku akan mempelajari dokumen berisi daftar nama tahanan dan korban pelanggaran HAM yang diberikan oleh BEM UI itu. Pemberian dokumen tersebut, kata Mahfud, merupakan hal yang bagus.

"Tadi saya terima dokumen dari BEM UI yang katanya daftar tahanan atau korban pelanggaran HAM. Itu bagus. Saya terima, nanti saya pelajari. Jadi ndak ada masalah kalau itu," ungkap Mahfud usai melakukan kegiatan di UI, Depok, Senin (17/2).

Menurut Mahfud, dokumen yang diberikan kepadanya itu kemungkinan serupa dengan dokumen tahanan politik Papua dan korban meninggal dunia Nduga yang diberikan pegiat HAM kepada Presiden Joko Widodo di Australia. Ia akan mengecek dan mempelajari lebih lanjut isi dari dokumen tersebut.

"Kemungkinan iya (sama dengan yang di Australia). Saya lihat dulu. Saya kira bagus. Setiap masyarakat berhak mengadukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement