REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan pemerintah tidak dapat mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Azis merespons Pasal 170 Ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat peraturan pemerintah (PP).
"Nggak bisa ini, nggak bisa. Secara hukum normatif, PP nggak bisa ubah undang-undang," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Pasal 170 Ayat (1) berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1). Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini."
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Pasal 170 Ayat (3) berbunyi, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."
Azis menjelaskan, PP tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. Azis menyinyalir adanya kesalahan ketik dalam pasal yang tertuang di rancangan undang-undang tersebut.
"Tapi, kalau dengan perppu kan bisa, mungkin itu salah ketik kali. Kan bisa saja," ujar Azis.
DPR, kata Azis, segera melakukan konfirmasi kepada pemerintah, jika memang hal tersebut merupakan salah ketik. Sebab, saat ini RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di sekretaris jenderal DPR.
"Nanti dalam pembahasan aja, dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten, masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.