Senin 17 Feb 2020 11:16 WIB

Pemilik 400 Batang Kayu Ilegal Jadi Tersangka

400 kayu ilegal itu merupakan hasil penebangan hutan secara liar

Pembalakan liar
Foto: FB Anggoro/Antara
Pembalakan liar

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK  - Polair Polda Kalimantan Barat menetapkan pemilik sebanyak 400 batang kayu olahan ilegal jenis meranti, berinisial K sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu tersebut.

"Selain menyita sebanyak 400 batang kayu olahan siap jual itu, kami juga mengamankan satu pelaku yang kini statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka pemilik kayu ilegal itu, yakni berinisial K," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta, Senin (17/2)

Ia menjelaskan, kayu ilegal itu merupakan hasil penebangan hutan secara liar. Polair mengamankan kayu tersebut saat diangkut oleh tersangka menggunakan kapal motor di sekitar perairan Sungai Landak, 6 Februari 2020.

"Pengungkapan aktivitas ilegal itu, saat tim Polair Polda Kalbar melakukan patroli rutin di perairan Sungai Landak, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang menemukan seorang pria berinisial K yang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan Kapal Motor Berkah Delima," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut, hasilnya, aktivitas tersangka tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga kayu-kayu tersebut dinyatakan ilegal.

"Saat ini barang bukti berupa kayu jenis meranti sebanyak 400 batang, dan satu unit KM Berkah Delima sudah kami amankan," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk tersangka terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni Undang-Undang Nomor 18 yahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf l.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement