Ahad 16 Feb 2020 17:43 WIB

BNPB Imbau Pemda Waspada Bencana pada Tanggal Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi hujan pada 16-21 Februari 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Hujan deras/ilustrasi. BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi hujan pada 16-21 Februari 2020.
Foto: Flickr
Hujan deras/ilustrasi. BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi hujan pada 16-21 Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah (pemda) waspada bencana. Hal ini menindaklanjuti peringatan dini potensi hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di sejumlah daerah pada 16-21 Februari 2020.

"Untuk itu diimbau kepada seluruh BPBD dan jajaran pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait pada daerah-daerag yang terancam sesuai peringatan dini BMKG terlampir, untuk meningkatkan kewaspadaan bencana banjir, banjir bandang dan longsor," ujar Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Bambang Surya Putra dalam pers rilis, Ahad (16/2).

Baca Juga

Peringatan dini potensi hujan yang dimaksud khususnya pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, sebagian besar Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat. BNPB juga mengimbau daerah menyusur sungai.

Bambang mengatakan, hal itu bertujuan menghilangkan potensi terjadinya banjir, banjir bandang karena kerusakan lahan atau hutan, maupun terhambatnya aliran sungai akibat sampah. Selanjutnya jika terlihat kondisi potensi bencana yang cukup signifikan agar mendekatkan sumber daya Penanggulangan Bencana (PB) pada lokasi potensi bencana.

"Dan, melakukan evakuasi warga untuk mengurangi resiko bencana," lanjut Bambang.

Dalam hal adanya potensi kejadian banjir atau longsor, BNPB mengimbau daerah segera menetapkan status siaga darurat. Lalu didukung pengaktifan Sistem Komando dan Posko baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota BPBD daerah.

Bambang juga mengimbau daerah aktif berkordinasi dengan BMKG dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG), serta dinas terkait seperti Dinas ESDM, Dinas PU daerah bersama dengan stakeholder lainnya. Hal itu untuk mendapatkan informasi ancaman dan melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya bencana.

"Agar informasi banjir/longsor sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi bencana banjir dan tanah longsor," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement