Ahad 16 Feb 2020 15:26 WIB

RUU Cipta Kerja Harus Buka Lapangan Kerja

Macetnya investasi akibat dari peraturan yang kurang memfasilitasi investasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hiru Muhammad
Suasana aktivitas para pekerja di Pabrik Softex Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/1/202020).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana aktivitas para pekerja di Pabrik Softex Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/1/202020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel mengatakan, pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus bermuara pada pembukaan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat Indonesia. Maka itu, DPR tidak bisa memenuhi permintaan kelompok tertentu dalam mewujudkan hal tersebut. 

"Ini harus dipikirkan. Ini tidak berbicara kelompok, secara total dan menyeluruh. Bahwa masih banyak sekian juta orang yang belum memiliki lapangan kerja harus kita pikirkan," kata Rachmad saat dihubungi Republika, Ahad (16/2).

Rachmad mengakui, dalam prosesnya muncul resistensi dan protes dari para serikat pekerja yang khawatir hak-haknya akan berkurang. Namun, ia meyakini, pemerintah tidak bermaksud untuk mengurangi hak-hak dari para buruh. 

"Kita tidak bisa bicara soal serikat pekerja saja. Tuntutan itu hal yang wajar, tapi tidak bisa 100 persen. Kita harus melihat yang lain, yakni mereka yang membutuhkan lapangan kerja dan memberi kesempatan kerja pada mereka. Ini harus kita bangun," ujar dia.

Rachmad mengklaim, yang menjadi tujuan pemerintah adalah untuk memudahkan investasi yang bermuara pada lebih banyaknya lapangan pekerjaan untuk masyarakat. "Kita harus meng-create (lapangan kerja), untuk tujuan itu membutuhkan investasi," ujar Rachmad. 

Menurut Rachmad, selama ini negara sulit memaksimalkan potensi karena macetnya investasi. Macetnya investasi itu, kata Rachmad karena undang - undang di Indonesia tumpang tindih dan kurang memfasilitasi investasi. Maka Omnibus Law diciptakan untuk membuka investasi yang diklaim dapat membuka lapangan kerja lebih banyak. 

"Saya kira semangatnya Omnibus Law seperti itu. Kita tau apa yang dilakukan pemerintah kan banyak yang tidak berhasil, banyak paket kebijakan karena semua kembali pada undang-undang," ujar dia. 

Sebelumnya, DPR secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, Rabu (12/2). Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung draf RUU Omnibus Law dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Dalam kesempatan ini pak menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).

Puan menuturkan nantinya RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Mekanisme tersebut antara lain bisa melalui baleg maupun pansus. Di hari yang sama, para buruh juga menggelar aksi protes atas kekhawatiran RUU tersebut bakal mengurangi hak mereka. 

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene sempat turut menemui buruh yang menggelar aksi di DPR pada Rabu (12/2). Ia mengatakan, bila memang diberikan ke Komisi IX DPR RI, maka komisinya akan membedah secara rinci poin-poin, pasal demi pasal yang termuat dalam draf RUU Cipta Kerja.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi