REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang melalui pos.
"Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (15/2).
Imbauan itu berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika. Lebih lanjut,Ferdinandus berharap barang kiriman impor untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus tersebut.
Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, utamanya melalui kiriman barang.