Jumat 14 Feb 2020 23:41 WIB

Sekda Jabar Pastikan tak Tergiur Politik Selama Menjabat

Kode etik ASN harus benar-benar netral dan itu harus dipegang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memiliki pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, resmi melantik Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja Dipl. SE., M.Eng, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/2) di Gedung Sate. 

Sekda Jabar Setiawan, memastikan komitmen dirinya tidak akan tergiur dengan rayuan politik selama menjabat. Karena, dirinya memegang kuat Undang-Undang ASN dan kode etik ASN untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis. “ASN ini harus benar-benar netral dan itu harus dipegang,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Bandung, Jumat (14/2).

Menurut Setiawan, hal ini dilakukan dirinya karena saat duduk sebagai deputi Pemberdayaan ASN Aparatur Kementerian PAN RB terlibat dalam penyusunan UU ASN.

“Memang dalam azas undang undang ASN dan kode etik kita yang pertama ASN ini harus benar benar netral dan itu harus dipegang. Dan salah satunya kan dalam menyusun itu saya terlibat jadi saya sangat ingat betul kalau ASN itu terlibat dalam politik praktis itu saya stop,” paparnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sendiri sudah meminta Setiawan untuk fokus dan tidak terganggu dengan berbagai kepentingan politik yang memunculkan dinamika yang tak perlu. 

“Mudah-mudahan fokus saja pada pekerjaan, jangan ada hal-hal yang di luar tupoksi seperti sebelum-sebelumnya. Saya kira itu harus dipahami karena pejabat politik ada 122 orang. 120 nya dewan , dua lagi gubernur dan wagub di luar itu gada yang bersifat formal sbg individu politik termasuk sekda,” papar Ridwan Kamil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement