Jumat 14 Feb 2020 19:26 WIB

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Polisi mengamankan tiga orang tersangka di klinik aborsi ilegal tersebut

  Salah satu ruangan pada sebuah klinik aborsi    (Republika/Yasin Habibi)
Salah satu ruangan pada sebuah klinik aborsi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

"Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran," kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Dalam penggerebekan klinik ilegal itu petugas turut mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI," ujarnya.

MM ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai dokter yang melakukan aborsi. Sedangkan RM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi.

Diketahui, MM memang berprofesi sebagai dokter berstatus ASN di Riau tetapi dipecat karena masalah disiplin. "MM alias dr A, dia memang dokter lulusan Universitas di Medan, pernah jadi ASN di Riau tapi desersi, tidak pernah masuk, kemudian dipecat," ujar Yusri.

Dijelaskan Yusri, MM juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus yang sama. "Kasus yang sama aborsi juga, yang bersangkutan ini pernah kena kasus sama tahun 2016, saat itu tapi yang bersangkutan DPO," sambungnya.

Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. "Bidan tadi juga sama, dia residivis tertangkap tahun 2016 di daerah Cimandiri, vonis 2 tahun saat itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomokr 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement