Sabtu 15 Feb 2020 01:18 WIB

Presiden Teken Perpres tentang RPJMN 2020-2024

RPJMN ini merupakan turunan dari visi misi Presiden Jokowi sesuai pilpres 2019 lalu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Berdasarkan siaran pers resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/2), disebutkan, bahwa RPJMN ini merupakan turunan dari visi misi Presiden Jokowi sesuai pilpres 2019 lalu.

Pasal 2 ayat 2 dalam Perpres ini menjabarkan, Perpres ini juga mengatur prioritas pembangunan dan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

"Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.

Beleid ini juga menyebutkan bahwa menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.

"Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Seluruh target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional pun bersifat indikatif. Bila ada perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, harus  disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan. Beleid ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement